Digitalisasi penyiaran adalah tuntutan dinamika teknologi
yang menjadi keniscayaan untuk diterapkan. Apalagi adopsi teknologi penyiaran
digital bisa mengantarkan lebih banyak informasi kepada masyarakat, sehingga
pemerintah meyakini digitalisasi penyiaran menjadi jalan singkat terwujudnya
keberagaman kepemilikan yang menjadi syarat terciptanya demokritisasi
informasi. Siaran televisi digital
di Indonesia sudah tidak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Sistem penyiaran
digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran dimana
terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum
frekuensi radio. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu
menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi
dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana. Perkembangan
teknologi yang semakin pesat selalu bersejajar dengan dinamika teknologi
telekomunikasi, perfilman dan juga penyiaran. Seiring meningkatnya perkembangan
teknologi, digitalisasi penyiaran sejatinya sebuah keniscayaan namun tidak
mungkin terbendung. Digitalisasi merupakan sebuah proses alih teknologi yang
harus dilakukan. Apalagi proses migrasi dari system analog ke digital sudah
dilakukan oleh 85 persen Negara di seluruh dunia. Namun demikian migrasi
digitalisasi tidak dapat dilakukan dengan cepat, ada tahapan dan proses yang
harus dilalui. Dengan harapan ketika proses migrasi ini telah direaslisasikan,
masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat dan kebergunaan Digitalisasi
Penyiaran tersebut.
Proses perkembangan teknologi penyiaran telah sampai pada implementasi teknologi penyiaran digital. Sejalan dengan perkembangan dengan teknologi film yang sudah didistribusikan dalam bentuk data digital, teknologi televisi kemudian menyesuaikan dirinya. Perkembangan teknologi penyiaran digital tentu saja tetap berlandas pada teknologi yang sudah ada sebelumnya. Indonesia yang sebelumnya telah memilih teknologi analog penyiaran PAL dalam penyiaran terrestrial saat ini, kemudian dalam penyiaran televisi digital, Indonesia memilih teknologi Digital Video Broadcast Terrestial generasi ke-2 (DVB-T2) sebagai kelanjutan dari teknologi PAL. Keputusan memilih teknologi ini telah final mengingat kedekatan dan kemudahan alih teknologi dari PAL ke DVB-T2.
Proses perkembangan teknologi penyiaran telah sampai pada implementasi teknologi penyiaran digital. Sejalan dengan perkembangan dengan teknologi film yang sudah didistribusikan dalam bentuk data digital, teknologi televisi kemudian menyesuaikan dirinya. Perkembangan teknologi penyiaran digital tentu saja tetap berlandas pada teknologi yang sudah ada sebelumnya. Indonesia yang sebelumnya telah memilih teknologi analog penyiaran PAL dalam penyiaran terrestrial saat ini, kemudian dalam penyiaran televisi digital, Indonesia memilih teknologi Digital Video Broadcast Terrestial generasi ke-2 (DVB-T2) sebagai kelanjutan dari teknologi PAL. Keputusan memilih teknologi ini telah final mengingat kedekatan dan kemudahan alih teknologi dari PAL ke DVB-T2.
Proses alih
teknologi televisi juga disertai dengan proses penggantian infrastruktur dan
alat penerima. Sehingga sampai ke alat penerima siaran televisi pun juga harus
diganti dari TV analog ke TV digital. Mau tidak mau, untuk dapat menikmati
teknologi teknologi digital dengan optimal, maka masyarakat harus memiliki
perangkat penerima televisinya. Alih
teknologi penyiaran oleh produsen perangkat penyiaran tentu saja dengan
meninggalkan teknologi lama dan terus mengembangkan teknologi baru yang lebih
menjanjikan fitur-fitur dan berbagai kemudahan bagi masyarakat pengguna
teknologi baru. Secara perlahan namun pasti, produksi teknologi lama
dihentikan. Hal ini justru menyebabkan adanya pemaksaan penggunaan teknologi
baru bagi masyarakat sebagai konsumen untuk beralih dari TV analog ke TV
digital.
“Kematian”
(switch off) teknologi analog sudah lama diprediksi. Bahkan “kematian”
teknologi analog memang sudah direncanakan untuk “mati mendadak” tanpa adanya
kompetitor. Karena itu produsen perangkat penyiaran digital membuat dan
memasarkan perangkat TV digital sebelum Indonesia melakukan peralihan teknologi
analog ke teknologi penyiaran digital. Akibatnya perangkat ini sebagain besar
tidak dapat digunakan untuk menerima penyiaran digital di Indonesia, hal ini
karena perangkat TV digital yang beredar terlanjur menggunakan teknologi DVB-T
generasi pertama, padahal akhirnya pemerintah memutuskan menggunakan teknologi
digital DVB-T2 generasi kedua.
Ketentuan standart TV digital ini diatur dalam Permenkominfo No. 36 tahun 2012
tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital
Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation.
Dalam
ketentuan Kemenkominfo ini disebutkan bahwa perangkat penerima siaran TV
digital juga harus memiliki perangkat yang mendukung Sistim Peringatan Dini
(Early Warning System) mengingat Indonesia berada pada posisi geografis rawan
terjadi bencana alam, terlebih khusus daerah Provinsi Sulawesi Utara akan
sangat merasakan manfaatnya perangkat TV digital ini. Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran TV
digital, pada jauh sebelumnya pada tahun 2009 pemerintah telah menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka
Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak
Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau
kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran TV
digital. Pada bulan November 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-
to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.Peraturan ini
mengatur tentang model bisnis penyelenggaraan penyiaran TV digital, zona
layanan penyiaran multipleksing, TKDN set top box dan pelaksanaan penyiaran TV
digital. Namun Permenkominfo No. 22 tahun 2011 ini menuai tantangan dan judical
review ke Mahkamah Agung (MA) dari masyarakat penyiaran dimana terjadi
ketidaksesuaian Permenkominfo No. 22 tahun 2011 tersebut dengan UU No. 32 tahun
2002 tentang Penyiaran. Proses judical review tersebut mendapat pengabulan
Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan keputusan mengabulkan permohonan
judical review yang konsekuensinya Permenkominfo No. 22 tahun 2011 tersebut
harus dibatalkan. Terkait dengan pembatalan Permenkominfo No. 22 tahun
2011 oleh Mahkamah Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Tifatul
Sembiring, menegaskan bahwa penyiaran digital akan terus berjalan, sehingga
Kemenkominfo melakukan perbaikan dan penyesuaian antara lain pengaturan Analog
Switch-Off ditiadakan, penggunaan istilah LPPPM dan LPPPS ditiadakan, serta
menghilangkan istilah zona layanan dan kembali menggunakan wilayah layanan,
semuanya ini dirumuskan dalam Permenkominfo No. 32 tahun 2013.Dengan kata
lain, pemerintah dalam Permenkominfo No. 32 tahun 2013 berupaya mengembalikan
kedudukan permen ini sebagai ketentuan lebih lanjut yang merupakan turunan
Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2005
dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2005. Permenkominfo No. 32 tahun 2013
yang ditandatangani Menkoinfo saat itu Tifatul Sembiring tepat 1 hari setelah
habis masa tenggat waktu 90 hari yang diberikan Mahkamah Agung, ternyata telah
menyiapkan secara matang permen pengganti, sehingga entitas lembaga penyiaran
pun tetap menggunakan istilah LPS (lembaga penyiaran swasta) dan LPP (lembaga
penyiaran publik) sebagai turunan dari PP No. 52 tahun 2005. Meskipun pada
tataran perannya, permen ini membedakannya menjadi 2 fungsi yaitu sebagai
penyedia infrastuktur multipleksing dan sebagai penyedia konten (program
siaran).
Selain itu,
dengan tidak adanya analog switch off atau ‘kematian mendadak’ migrasi dari
penyiaran analog ke digital, maka dengan sendirinya lembaga penyiaran maupun
masyarakat masih terlindungi hak-haknya untuk bersiaran dan menikmati siaran
televisi secara analog. Kondisi ini dirasa cukup adil, mengingat proses migrasi
merupakan suatu kondisi yang sangat luas pengaruhnya bagi hajat hidup orang
banyak/ masyarakat sehingga sudah sewajarnya tidak diatur dalam permen
melainkan dalam sebuah peraturan setingkat undang-undang. Sehingga pemirsa televisi
analog masih bisa menikmati siaran analog hingga 2018. Kementerian Kominfo
mendukung langkah perpindahan pengguna TV analog ke TV digital secara natural.
Penyiaran
televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio
VHF /UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang
digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar
televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan
berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus
menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal
tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal
dua status: Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, apabila perangkat penerima
siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima.
Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul. Dengan
siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik
dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau
segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Pada era penyiaran
digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa
mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk
mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Dengan siaran
digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana pemirsa dapat
secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Semua negara
telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke digital.
Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah
mematikan siaran analog (analog switch-off) dan beralih ke siaran
digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa
selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012
dan di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran
digital akan dilakukan analog switch-off. Dalam roadmap implementasi penyiaran
televisi digital, Pemerintah merencanakan bahwa tahun 2018 akan
dilakukan analog switch-off secara nasional. Oleh karena itu, sejak
kini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan
diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi
analog menuju era penyiaran televisi digital. Selain pemerintah,
beberapa pihak telah melakukan persiapan menghadapi migrasi ini. Para pelaku
industri penyiaran, dalam hal ini industri radio dan televisilah yang paling
banyak terlihat melakukan persiapan. Industri penyiaran TV telah melakukan
ujicoba siaran digital melalui pembentukan konsorsium TV digital yang khusus
disiapkan untuk menyesuaikan diri dengan model bisnis TV digital. Ini juga
mengawali satu era dimana Diversity of Ownership telah dapat mulai diposisikan
kembali secara proposional, walau belum optimal. Tidak dipungkiri bahwa sekilas
tampak pemerintahlah yang paling banyak memperoleh digital deviden dari migrasi
ini, yaitu semakin banyaknya alokasi frekuensi yang dapat “dijual” kepada para
pelaku bisnis penyiaran TV. Sementara para pelaku bisnis dari kalangan swasta
seolah harus puas menghadapi ‘digital consequent’-nya,
tanpa bisa berbuat banyak demi menjaga kesempatan untuk tetap berbisnis di
bidang ini. Namun bila lebih jauh dipelajari, sebenarnya proses migrasi ini
dapat memberikan deviden bagi seluruh stakeholder. Hal ini sangat tergantung
dari kesiapan masing-masing pihak dalam menyikapinya. Teknologi siaran digital
menawarkan integrasi dengan layanan interaktif dimana TV digital memiliki
layanan komunikasi dua arah layaknya internet. Siaran televisi digital
terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi tidak bergerak maupun
sistem penerimaan televisi bergerak. Kebutuhan daya pancar televisi digital
yang lebih kecil menyebabkan siaran dapat diterima dengan baik meski alat
penerima siaran bergerak dalam kecepatan tinggi seperti di dalam mobil dan
kereta. TV digital memungkinkan penyiaran saluran dan layanan yang lebih
banyak daripada televisi analog. Penyelenggara siaran dapat menyiarkan program
mereka secara digital dan memberi kesempatan terhadap peluang bisnis
pertelevisian dengan konten yang lebih kreatif, menarik, dan
bervariasi. Siaran menggunakan sistem digital memiliki ketahanan terhadap
gangguan dan mudah untuk diperbaiki kode digitalnya melalui kode koreksi error.
Akibatnya adalah kualitas gambar dan suara yang jauh lebih akurat dan
beresolusi tinggi dibandingkan siaran televisi analog. Selain itu siaran
televisi digital dapat menggunakan daya yang rendah. Dengan siaran TV digital
setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh 12 program siaran TV,
sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth. Migrasi
dari teknologi analog ke teknologi digital membutuhkan penggantian perangkat
pemancar TV dan penerima siaran TV. Karena pesawat TV analog tidak bisa
menerima sinyal digital, maka diperlukan alat tambahan yang dikenal dengan
Set-Top Box yang berfungsi menerima dan merubah sinyal digital menjadi sinyal
analog. Set-Top Box berguna untuk meminimalkan resiko kerugian (baik bagi operator
TV maupun masyarakat) agar pesawat penerima analog dapat menerima siaran analog
dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV Digital, sehingga pemirsa
(masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV analog secara
perlahan-lahan dapat beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa terputus
layanan siaran yang ada selama ini. Infrastruktur TV digital terrestrial
relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog. Karena
itu, operator TV (yang sudah ada) dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah
dibangun, seperti studio, bangunan, SDM dan lain sebagainya dan menerapkan pola
kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari
penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi penyedia jaringan (Network
Provider) dan penyedia isi (Content Provider). Penerapan TV digital ini mungkin
tak menjadi persoalan bagi TV nasional yang tergolong lembaga penyiaran besar
dengan ketersediaan dana yang cukup. Namun, untuk TV lokal akan sangat sulit
menerapkannya mengingat keterbatasan modal yang dimiliki. Yang harus
dipertimbangkan adalah kesiapan TV lokal dan masyarakat dalam menerapkan TV
digital ini. Meskipun begitu dibanding dengan sistem analog, digitalisasi
dengan satu kanal saja, jika analog hanya untuk satu saluran program, maka dengan
sistem digital mampu digunakan untuk 12 saluran program. Artinya, akan ada
banyak saluran program yang dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menentukan
program yang berkualitas sesuai keinginannya. Dengan kian banyaknya saluran
program juga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas siaran. Jika dari banyak
saluran hanya dimiliki beberapa perusahaan yang sama, maka bisa jadi akan ada
banyak siaran yang sama ditayangkan di saluran yang berbeda. Tentu kualitas
programnya pun akan menjadi kurang bagus. Disinilah proses seleksi akan
terbentuk dengan sendirinya. Program dengan kualitas baik akan menjadi pilihan
pemirsa TV digital. Yang tentunya berdampak pada omset lembaga penyedia konten
program dalam hal ini LPS dan LPP. Semakin banyaknya kehadiran perusahaan
penyedia konten program TV digital, tentu menjadi daya tarik sendiri. Disini
dapat terbentuknya spesialisasi perusahaan penyedia konten yang bervariasi.
Masyarakat dapat menonton siaran olahraga di satu kanal khusus, dapat juga
menonton siaran memasak di kanal yang lain pada jam yang tidak ditentukan,
karena spesialisasi kanal tersebut. Dengan sendirinya sektor usaha penyediaan
konten dapat bertumbuh dengan baik. Hal ini diharapkan terjadi tidak hanya
penyedia konten secara nasional tapi juga penyedia konten lokal. Harapan ini
tentu merupakan impian pemerintah dalam menumbuhkan industri kreatif dan
inovatif.





